Macam -Macam Zina
a. Zina al-lamam
- Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
- Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
- Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
b. Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
- zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan
zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi
yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa
seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana
telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang
adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku,
dan cara melakukannya.
Pengakuan
dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam
syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali,
namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus
diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman
Hadist - Hadist Tentang Zina
Hadits 1
Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.
Hadits 2
Hadits 3
Hadits 4
Hadits 5
Hadits 6
لا
يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى
ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali
tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan
orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.
Hadits 2
إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai
hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum
khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)Hadits 3
ان
رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه
النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى
الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ،
فأمر به فرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات .
فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه
“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi
berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian
beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian
beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab:
‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di
lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan
terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)Hadits 4
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)Hadits 5
تغريب الزاني سنة
“Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)Hadits 6
قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان
Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16)
good!!
BalasHapushatur nuhun ...... :)
BalasHapuszina yang sebenarnya itu yang bagaimana ,.?? apakah harus sex ,.??
BalasHapuszina sebenarnya yaitu adalah melakukan hubungan badan dengan yang bukan muhrimnya.
Hapus